Info dari Warga Berujung Penangkapan Dua Terduga Kasus Sabu

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang mengamankan dua pria berinisial AMD (44) dan FR (49) yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sabang.

Penindakan dilakukan pada Rabu (30/9/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat sehari sebelumnya terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Informasi tersebut diterima sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (29/9/2026). Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sabang Iptu Emil Khaira.

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan AMD dan FR di wilayah Kecamatan Sukakarya.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat gampong. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu yang kemudian diakui AMD sebagai miliknya.

Kapolres Sabang AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu mengatakan jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan narkotika.

Kedua terduga beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Sabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam bahan yang disampaikan, keduanya disebut diproses menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.