Habanusantara.net — Pengembangan kasus dugaan pencurian yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap dua aksi pencurian lainnya yang diduga dilakukan BH alias Ampor Tear (51) di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Pengungkapan itu bermula dari pemeriksaan terhadap BH yang sebelumnya diamankan polisi pada Jumat (28/8/2026). Kepada penyidik, BH mengaku melakukan pencurian di dua rumah di Desa Kajhu.
Kapolsek Baitussalam Iptu Riyan Asriadi mengatakan, salah satu aksi terjadi di rumah Azwar di Jalan Mutiara Lorong 4, Desa Kajhu, yang diketahui pada Sabtu (21/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban sedang menyapu halaman dan melihat jaket miliknya yang sebelumnya dijemur sudah tidak ada. Korban kemudian memeriksa gudang dan mendapati pintunya dalam keadaan terbuka.
Sejumlah barang di dalam gudang juga hilang, di antaranya dua pemanas nasi stainless, dua kuali, pembakar ikan berbahan kaca, gerobak sorong, dua termos es, lima kepala kompor gas, dua panci stainless dan dua unit Cosmos.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta dan melaporkannya ke Polsek Baitussalam.
Aksi lainnya terjadi di rumah Muhaimil Mubaraq (19) di Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pencurian diketahui setelah korban mendapati bagian atas pintu belakang rumahnya dalam kondisi jebol. Dari rumah tersebut, sejumlah barang dibawa pelaku.
Barang yang hilang antara lain kompor gas Rinnai, dua tabung gas ukuran 3 dan 12 kilogram, mesin cuci, mesin pompa air Sumitzu, baterai mobil, laptop Toshiba, setrika listrik, tiga pasang sepatu Converse dan set sok sepeda motor.
Selain itu, pelaku juga membawa kulkas Panasonic, Cosmos, empat pelek mobil, dua unit AC dan kipas angin. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp14,4 juta.
Dalam pengembangan perkara, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua kasus, termasuk arko, jaket Honda, laptop Toshiba, sepatu, setrika, kipas angin, kompor gas, Cosmos, dispenser, kulkas dan lemari kayu.
Penyidik masih mencari barang bukti lainnya sekaligus mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan BH.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pendalaman tetap dilakukan untuk memastikan apakah tersangka terlibat dalam aksi pencurian di TKP lainnya.
“Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan pendalaman terhadap ada atau tidaknya TKP lainnya yang dilakukan oleh terduga pelaku. Pengawasan penyidikan dan manajemen penyidikan tetap Satreskrim lakukan asistensi,” kata Dizha.
BH diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





