Bupati Asahan Tanggapi Aksi SPI: Persoalan Agraria Harus Diselesaikan 

Redaksi3
A-AA+A++

 

SPI juga mendorong agar kebijakan pertanahan tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

 

Menurut SPI, tanah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, khususnya petani yang menggantungkan kehidupan dan masa depannya dari tanah. Karena itu, negara dinilai perlu hadir dalam penyelesaian konflik agraria, memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah perjuangan petani serta menjalankan reforma agraria yang berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan.

 

Empat Tuntutan SPI Asahan

 

Dalam aksi tersebut, SPI Kabupaten Asahan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

 

Pertama, meminta legalisasi lahan-lahan perjuangan Serikat Petani Indonesia Kabupaten Asahan.