Pendiri Koperasi Konsumen Tinta Emas Aceh, Nasir Nurdin mengatakan, lembaga yang menaungi wartawan anggota PWI tersebut lahir berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005353.AH.01.29. Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Konsumen Tinta Emas Aceh.
Sejak berdiri hingga Tahun Buku 2025, Koperasi Tinta Emas Aceh yang diketuai Nurdinsyam telah mencatatkan jumlah anggota sebanyak 40 orang dengan nilai simpanan pokok dan simpanan wajib Rp 19.330.000.
Ketua Koperasi Tinta Emas Aceh, Nurdinsyam melaporkan sejak awal memimpin hingga Tahun Buku 2025 belum ada kegiatan berusaha yang bisa dilaksanakan karena berbagai kendala, salah satunya karena Koperasi Tinta Emas Aceh belum memiliki fasilitas termasuk bangunan yang bisa dijadikan pusat kegiatan.





