Setiap tim diberi waktu 40 menit untuk menyajikan nasi goreng dan aneka minuman. Penilaian meliputi penyajian, kreativitas, kebersihan, kekompakan tim, dan dekorasi meja. Dewan juri terdiri atas Chef Endar dari Indonesia Chef Association (ICA), Kapolda Aceh, Wakapolda, dan Irwasda.
Meriahkan HUT Ke-81 RI, Polda Aceh Gelar Lomba Memasak





