DPRK dan Pemko Banda Aceh Akan Ditata, Sepakat Hidupkan Kembali Taman Sari dan Putroe Phang

Redaksi
A-AA+A++

habanusantara.net – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK Banda Aceh sepakat melakukan perbaikan dan penataan dua kawasan ruang terbuka hijau (RTH) yang menjadi ikon kota, yakni Taman Sari dan Taman Putroe Phang. Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki infrastruktur ruang publik di pusat Kota Banda Aceh.

Kesepakatan itu disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST dalam sidang paripurna jawaban wali kota dan penandatanganan MoU RKUA PPAS APBK Banda Aceh 2027 di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (14/8/2026).

Irwansyah mengatakan, DPRK sebagai lembaga yang memiliki fungsi penganggaran telah menyepakati alokasi anggaran untuk perbaikan dan penataan kawasan hijau tersebut. Sementara Pemko Banda Aceh akan menjadi pelaksana program pembangunan.

“DPRK sepakat telah menganggarkan perbaikan dan penataan kawasan hijau, khususnya Taman Sari dan Taman Putroe Phang,” ujar Irwansyah.

Menurutnya, penataan taman kota tidak hanya berkaitan dengan memperindah kawasan, tetapi juga mengembalikan fungsi ruang publik sebagai tempat interaksi masyarakat. Kedua taman tersebut diharapkan kembali menjadi ruang yang nyaman bagi keluarga, anak-anak, hingga generasi muda.

Ia menyebut, sejumlah aset kota yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal akan diarahkan menjadi ruang publik yang lebih produktif dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.

“Kita ingin mengubah aset-aset kota yang selama ini pasif menjadi ruang publik yang produktif dan hidup,” katanya.

Irwansyah menjelaskan, setelah dilakukan penataan, kawasan tersebut juga diharapkan dapat menjadi lokasi berbagai kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan kreatif yang mampu menarik kunjungan warga dan mendukung aktivitas ekonomi kreatif.

“Di sana kita ingin menghadirkan panggung-panggung kreatif sebagai ruang ekspresi bagi generasi muda untuk menyalurkan bakat, kreativitas, dan inovasi secara produktif,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan ruang terbuka hijau menjadi bagian dari upaya membangun kota yang lebih nyaman dan memiliki fasilitas publik berkualitas. Melalui kolaborasi DPRK dan Pemko, pembangunan infrastruktur perkotaan diarahkan tidak hanya pada aspek fisik, tetapi juga menciptakan ruang yang mendukung kehidupan sosial masyarakat.[***]