Habanusantara.net,— Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan NPA (34), pria yang diduga menganiaya Hendri (46) menggunakan senjata tajam jenis badik hingga korban mengalami tujuh luka tusuk.
Penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh, Minggu (16/8/2026). Korban mengalami luka pada leher, punggung kanan belakang, dada, telinga, siku kanan, dan jari-jari.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus tersebut kini ditangani Unit Jatanras. NPA diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan korban.
“Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam,” kata Kompol Dizha, Rabu (19/8/2026).
Menurut Dizha, peristiwa bermula ketika korban mengendarai kendaraan menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Aceh Besar. Saat berhenti di lampu lalu lintas Simpang Dodik, kendaraan korban ditabrak dari belakang oleh pengendara sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam.
Tabrakan tersebut kemudian memicu perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor. Untuk menyelesaikan persoalan dan tidak mengganggu arus kendaraan, korban mengajak pengendara tersebut menepi.
Namun, setibanya di pinggir jalan, pria tersebut diduga mengeluarkan badik dan menyerang korban.
“Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka tusuk pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat tusukan di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat,” ujar Dizha.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa NPA sedang diantar keluarganya menuju Polresta Banda Aceh.
Petugas selanjutnya mengawal NPA bersama keluarganya hingga ke Polresta Banda Aceh. Polisi turut mengamankan sebilah badik yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Dari hasil pemeriksaan, NPA disebut mengakui telah menganiaya Hendri menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami tujuh luka tusuk.
Saat ini NPA masih menjalani proses hukum di Polresta Banda Aceh dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





