BNNP Aceh Dorong Qanun P4GN dan Reusam Gampong Perangi Narkoba

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kota Subulussalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan membentuk Unit Layanan Terpadu (ULT) P4GN. Langkah itu ditandai melalui penandatanganan nota kesepakatan di Subulussalam, Rabu (5/8/2026).

Pembentukan ULT P4GN menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan informasi, edukasi, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, hingga rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, mengatakan persoalan narkotika tidak dapat ditangani oleh BNN maupun pemerintah daerah secara sendiri-sendiri. Menurutnya, kolaborasi seluruh elemen masyarakat menjadi kunci memperkuat ketahanan daerah terhadap ancaman narkotika.

“ULT P4GN ini kita harapkan menjadi pusat layanan yang dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi, edukasi, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, serta layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika,” kata Dedy.

Ia menilai keberadaan ULT harus diikuti dengan program nyata yang dapat langsung dirasakan masyarakat, bukan berhenti pada penandatanganan nota kesepakatan.

Selain memperkuat layanan, Dedy juga menyoroti pentingnya peningkatan fasilitas rehabilitasi di Aceh. Menurutnya, provinsi ini masih membutuhkan balai atau pusat rehabilitasi yang mampu memberikan pelayanan bagi masyarakat yang terjerat penyalahgunaan narkotika.

BNNP Aceh juga mendorong pemerintah daerah memperkuat landasan hukum melalui pembentukan Qanun P4GN. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mempertegas peran pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan program pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Di tingkat masyarakat, Dedy mengusulkan penguatan Reusam Gampong yang memuat aturan pencegahan narkoba, termasuk penerapan sanksi sosial terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

“Reusam ini penting sebagai bentuk kearifan lokal. Kita dapat mengatur upaya pencegahan narkoba di lingkungan masyarakat, termasuk sanksi sosial, sehingga dapat memberikan efek jera dan sekaligus menjadi bentuk kontrol sosial bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Subulussalam M. Rasyid menyatakan pemerintah kota siap mendukung operasional ULT P4GN sebagai bagian dari penguatan layanan P4GN di daerah.

Ia juga menilai penanganan peredaran gelap narkotika di Subulussalam memerlukan kelembagaan yang lebih kuat. Karena itu, Pemko Subulussalam mendorong pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Subulussalam agar koordinasi, pencegahan, pemberantasan, dan layanan rehabilitasi dapat berjalan lebih optimal.

Ke depan, BNNP Aceh berharap dukungan terhadap P4GN terus diperluas dengan melibatkan seluruh unsur pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, dunia pendidikan, keluarga, serta masyarakat sebagai garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.[]