Habanusantara.net– Kota Banda Aceh telah memiliki Qanun Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Namun, regulasi tersebut dinilai belum cukup jika tidak diikuti implementasi yang nyata dan berkelanjutan di tengah masyarakat.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd., saat membuka Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kecamatan Ulee Kareng, Senin (27/7/2026).
Menurut Musriadi, ancaman penyalahgunaan narkotika tidak lagi dapat ditangani hanya oleh aparat penegak hukum. Seluruh elemen, mulai dari pemerintah, DPRK, BNN, dunia pendidikan, keluarga, ulama hingga masyarakat, harus mengambil peran dalam upaya pencegahan.
“Pemberantasan narkotika tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah, DPRK, sekolah, keluarga dan masyarakat harus bergerak secara bersama-sama,” ujarnya.
Ia menegaskan, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 harus diwujudkan melalui program yang terukur, berkesinambungan, dan memiliki indikator keberhasilan yang jelas, bukan sekadar kegiatan sosialisasi yang bersifat seremonial.
“DPRK Banda Aceh siap mendukung dan mengawal pelaksanaan qanun ini melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kita ingin memastikan program P4GN benar-benar masuk dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah,” katanya.
Musriadi menilai, upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, gampong, dan sekolah. Edukasi mengenai bahaya narkotika, layanan konseling, deteksi dini, serta penguatan ketahanan keluarga perlu terus diperluas agar generasi muda tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Ia juga mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi P4GN di Kecamatan Ulee Kareng yang dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika.
“Jangan sampai kita baru bertindak setelah ada korban. Pencegahan harus dimulai sejak dini, dari keluarga dan lingkungan kita sendiri,” ujarnya.
Selain pencegahan, Musriadi menekankan pentingnya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, mereka harus memperoleh layanan pemulihan, pendampingan, hingga kesempatan kembali berperan di tengah masyarakat melalui pelatihan keterampilan dan akses pekerjaan.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kota Banda Aceh, BNN, DPRK, aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, lembaga pendidikan, ulama, serta tokoh masyarakat terus diperkuat untuk membangun gerakan bersama melawan narkotika.
“Jangan biarkan narkotika merusak generasi kita. Mari kita wujudkan Banda Aceh yang bersih dari narkoba, generasi yang sehat, keluarga yang kuat, dan masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.





