Habanusantara.net – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh diminta untuk terus menjaga kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan HAM DSI Aceh, Husni, M.Ag., saat memimpin apel rutin jajaran DSI Aceh pada Senin (27/7/2026).
Dalam amanatnya, Husni menegaskan bahwa disiplin merupakan salah satu unsur penting dalam membangun aparatur yang profesional dan bertanggung jawab. Menurutnya, setiap ASN memiliki peran dalam menentukan kualitas kinerja instansi melalui pelaksanaan tugas yang tepat waktu dan sesuai aturan.
Ia mengingatkan seluruh pegawai agar tidak hanya memahami disiplin sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Disiplin merupakan bagian dari tanggung jawab setiap ASN dalam melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan,” ujar Husni dalam amanatnya.
Ia juga meminta seluruh jajaran DSI Aceh untuk terus meningkatkan etos kerja, menjaga integritas, serta memperkuat koordinasi antarbidang agar program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik.
Menurutnya, lingkungan kerja yang tertib dan disiplin akan memberikan dampak terhadap efektivitas pelaksanaan tugas, terutama dalam mendukung program-program DSI Aceh di bidang pembinaan hukum syariat Islam dan pelayanan masyarakat.
Selain itu, Husni mengajak para pegawai untuk menjadikan apel rutin sebagai momentum evaluasi dan penguatan kebersamaan di lingkungan kerja. Melalui apel tersebut, setiap aparatur diharapkan dapat menyamakan langkah dalam menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pelaksanaan apel rutin di lingkungan DSI Aceh menjadi salah satu kegiatan internal untuk memperkuat kedisiplinan dan membangun budaya kerja aparatur yang profesional.
Dengan kedisiplinan yang terjaga, jajaran DSI Aceh diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih baik dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya dalam bidang syariat Islam di Aceh.[***]





