HABANUSANTARA.NET – seorang pria berinisial M (53), terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas, akhirnya berakhir. Setelah hampir dua bulan berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran aparat, ia berhasil diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Selasa (30/6/2026).
Kapolres menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban. Saat itu korban berada seorang diri ketika pelaku datang untuk menanyakan keberadaan ibu korban.
Setelah mengetahui rumah dalam keadaan sepi, pelaku diduga kembali masuk ke dalam rumah dan melakukan pemerkosaan terhadap korban di salah satu kamar.
Aksi pelaku terhenti ketika ibu korban pulang dan mendapati pelaku berada bersama korban di dalam kamar. Mengetahui perbuatannya diketahui, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang, sementara keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Lhokseumawe dengan melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Selama hampir dua bulan pelaku berpindah-pindah lokasi, mulai dari Banda Aceh, Aceh Jaya, Medan, Jakarta hingga akhirnya diketahui berada di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Tim kemudian diberangkatkan dan berhasil mengamankan tersangka untuk selanjutnya dibawa ke Lhokseumawe guna menjalani proses penyidikan,” ujar Kapolres.
Penyidik mengungkapkan, dari hasil penyidikan korban diketahui dalam kondisi hamil yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan. Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 46 juncto Pasal 48 dan Pasal 50A Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. Pasal 50A mengatur pemberatan hukuman terhadap pelaku apabila korban merupakan penyandang disabilitas.
Kapolres menegaskan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Lhokseumawe dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan, sekaligus memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Lhokseumawe juga memastikan hak-hak korban tetap mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres. [SA]





