Sekda Aceh: Revisi UUPA Kunci Tekan Kemiskinan dan Pengangguran

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, menegaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi instrumen penting untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh. Menurutnya, penguatan kewenangan daerah serta keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Nasir usai menerima Anugerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai Tokoh Inspiratif Nasional 2026 di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). Ia menilai Dana Otsus yang diterima Aceh sejak 2008 telah memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Nasir mengatakan Dana Otsus merupakan salah satu instrumen utama dalam menekan angka kemiskinan, mengurangi pengangguran, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Aceh. Karena itu, Pemerintah Aceh terus memperjuangkan keberlanjutan Dana Otsus melalui revisi UUPA.

“Itulah sebabnya Gubernur Mualem berupaya keras memperjuangkan Dana Otsus,” kata Nasir.

Menurutnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Aceh untuk fokus mendukung percepatan revisi UUPA. Upaya tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan DPR Aceh.

Nasir menilai anggapan bahwa Dana Otsus tidak berdampak terhadap penurunan kemiskinan perlu dilihat berdasarkan data. Ia menyebut angka kemiskinan Aceh mengalami penurunan signifikan sejak Dana Otsus mulai dikucurkan.

“Kurun waktu 18 tahun, angka kemiskinan Aceh turun sekitar 16 persen. Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” ujarnya.

Ia menjelaskan saat Dana Otsus mulai diberikan, angka kemiskinan Aceh berada di kisaran 28 persen. Bahkan, jika memperhitungkan dampak pascatsunami, angka tersebut diperkirakan mencapai 32 persen.

“Saat ini angka kemiskinan sekitar 12 persen, artinya penurunannya mencapai 16 sampai 20 persen. Itu sangat signifikan,” katanya.

Pemerintah Aceh menargetkan angka kemiskinan dapat ditekan hingga enam persen pada tahun 2030, sejalan dengan target pembangunan nasional. Untuk mencapai target tersebut, Aceh mengusulkan agar alokasi Dana Otsus tetap sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Selain aspek fiskal, Nasir menilai revisi UUPA juga memiliki kaitan erat dengan upaya menekan angka pengangguran melalui penguatan kewenangan pengelolaan sumber daya alam. Salah satu sektor yang dinilai strategis adalah pengelolaan minyak dan gas bumi di wilayah Andaman.

Menurutnya, pengembangan Lapangan Gas Tengkulo di Wilayah Kerja South Andaman berpotensi menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di Aceh. Pemerintah Aceh mendorong agar proses pengolahan gas dan kondensat dilakukan di darat melalui fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.

Nasir menjelaskan pengolahan migas di darat akan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas dibandingkan fasilitas terapung di tengah laut. Selain menghidupkan industri pupuk dan petrokimia, langkah tersebut juga diyakini mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.

“Pengolahan di darat sangat efektif mengaktifkan industri pupuk dan petrokimia lokal serta multiplier effect lainnya. Fasilitas darat menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah jauh lebih besar dibandingkan fasilitas terapung yang sangat terisolasi di lepas pantai,” ujarnya.

Ia menambahkan, tumbuhnya industri turunan dan berbagai sektor usaha pendukung dari proyek migas Andaman akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. Karena itu, proyek strategis tersebut dinilai dapat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya menurunkan angka pengangguran di Aceh.[*]