HABANUSANTARA.NET – Aparat Polres Lhokseumawe berhasil membongkar kasus kepemilikan senjata api ilegal yang diduga akan digunakan untuk memicu keributan. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial B masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026), Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H, S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M serta Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula saat petugas melakukan pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Kecurigaan petugas terhadap salah satu pelaku yang membawa tas berujung pada penemuan satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magazen dan amunisi.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa senjata tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini berstatus DPO. Para pelaku juga diduga merencanakan untuk membuat keributan di lokasi kegiatan,” ujar Kapolres.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 yang dikubur di belakang rumah tersangka. Senjata tersebut berhasil diamankan setelah dilakukan penggalian oleh petugas.
Selain senjata api, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain lima butir amunisi, satu bilah pisau, satu unit handphone, tas sandang warna hijau, serta satu unit sepeda motor trail yang digunakan tersangka.
Sementara itu, tersangka berinisial M turut diamankan bersama barang bukti kendaraan. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Lhokseumawe, sementara pengejaran terhadap DPO berinisial B terus dilakukan.
“Senjata laras panjang tersebut merupakan milik DPO. Kami masih terus mendalami jaringan kepemilikan senjata api ilegal ini,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Terakhir, Polres Lhokseumawe memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan kepemilikan senjata api ilegal secara menyeluruh serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum mereka.[SA]





