Transaksi Gagal, 1,5 Kg Sabu Disergap Polisi Lhokseumawe

Syaiful AN
konfrensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe ABBP Dr. Ahzan., S.H, S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Kasat Narkoba IPTU Arizal dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi., S.H., M.M dihadapan sejumlah awak media yang berlangsung digedung serbaguna Polres Lhokseumawe, rabu (8/4/2026) pagi. Dok. Ist
A-AA+A++

HABANUSANTARA.NET – Upaya transaksi narkotika dalam jumlah besar berakhir gagal setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyergapan dan menyita 1,5 kilogram sabu dari tangan pelaku.

Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H, didampingi Kasat Narkoba IPTU Arizal dan Kasi Humas Salman Alfarasi., S.H., M.M di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

Dua lokasi menjadi titik krusial dalam pergerakan para pelaku. Lokasi pertama berada di kawasan Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu. Namun, transaksi tidak jadi dilakukan setelah pelaku mencurigai situasi di sekitar lokasi.

Para pelaku kemudian berpindah ke lokasi kedua di wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Di lokasi inilah aparat bergerak cepat melakukan penyergapan.

Seorang tersangka berinisial AN, warga Kabupaten Bireuen, berhasil ditangkap. Sementara tiga pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 1.501,36 gram. Barang tersebut terdiri dari satu paket besar seberat sekitar 1 kilogram yang dikemas dalam plastik warna hijau bergambar alpukat, serta lima paket lainnya dengan total berat sekitar 500 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah handuk yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit sepeda motor yang menjadi tempat penyimpanan barang di dalam jok, serta satu unit handphone yang digunakan dalam komunikasi transaksi.

“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor dengan dibungkus handuk untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak kategori VI (Rp 10.000.000-, per hari) .[SA]