DPRK Banda Aceh Dukung Quick Response, Minta Sistem Pengaduan Terus Diperkuat

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net– Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Ismawardi, menyatakan dukungannya terhadap layanan Quick Response yang dijalankan Pemerintah Kota Banda Aceh sebagai sarana pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik.

Namun, ia menilai sistem tersebut masih perlu terus diperkuat agar lebih efektif, transparan, dan mudah diakses warga.

Menurut Ismawardi, keberadaan layanan pengaduan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Melalui kanal pengaduan yang terbuka, berbagai persoalan yang terjadi di lapangan dapat diketahui lebih cepat sehingga pemerintah dapat segera mengambil langkah perbaikan.

“Quick Response ini langkah yang baik karena membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara langsung kepada pemerintah. Dengan begitu, berbagai persoalan pelayanan publik bisa lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti,” kata Ismawardi di Banda Aceh, Jumat(6/3/2026).

Ia menilai, partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aduan merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih responsif.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan sistem pengaduan tersebut berjalan dengan baik dan mampu menampung aspirasi masyarakat secara maksimal.

Ismawardi juga menekankan bahwa penguatan sistem pengaduan tidak hanya menyangkut penyediaan kanal pelaporan, tetapi juga transparansi dalam proses penanganan laporan.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui sejauh mana laporan mereka diproses oleh pemerintah.

“Ke depan sistem pengaduannya perlu terus dikembangkan, misalnya dengan aplikasi khusus yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan laporannya secara daring. Ini penting agar masyarakat merasa bahwa aduan mereka benar-benar ditindaklanjuti,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar mekanisme verifikasi data dalam proses pengaduan tidak menjadi kendala bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.

Menurutnya, validasi data memang diperlukan agar laporan dapat diproses dengan tepat, namun prosedurnya harus tetap sederhana dan mudah dipahami.

“Validasi data tentu penting supaya laporan yang masuk bisa ditangani dengan tepat. Tapi mekanismenya juga harus memudahkan masyarakat, jangan sampai justru membuat orang enggan menyampaikan pengaduan,” kata Ismawardi.

Sebagai anggota legislatif yang membidangi pemerintahan, ia juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh agar merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan serius.

Menurutnya, laporan masyarakat tidak boleh dianggap sebagai keluhan semata, tetapi harus dipandang sebagai masukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

“Setiap laporan masyarakat harus dilihat sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah. Kalau ada keluhan tentang pelayanan, itu berarti ada hal yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Ismawardi menambahkan, respons cepat dari pemerintah terhadap aduan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Ketika masyarakat merasa keluhannya didengar dan ditindaklanjuti, maka kepercayaan terhadap pemerintah akan meningkat. Ini yang harus terus dijaga,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah kota untuk lebih gencar melakukan sosialisasi terkait kanal pengaduan resmi yang tersedia.

Dengan sosialisasi yang baik, masyarakat akan mengetahui dengan jelas ke mana harus menyampaikan keluhan ketika menemukan persoalan pelayanan di lapangan.

“Pemerintah perlu terus mensosialisasikan kanal pengaduan yang ada, baik melalui media sosial maupun jalur komunikasi lainnya, sehingga masyarakat tidak bingung lagi ketika ingin melaporkan suatu masalah,” ujar Ismawardi.

Di sisi lain, ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menyampaikan pengaduan secara bertanggung jawab dengan melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan.

Hal ini penting agar laporan yang disampaikan dapat diverifikasi dan segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

“Pengaduan yang baik adalah pengaduan yang jelas dan disertai data yang memadai. Dengan begitu, pemerintah juga lebih mudah menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya.[***]