Kriminal

Spesialis Pencuri Rumah Kosong Beraksi di Aceh Besar, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron

×

Spesialis Pencuri Rumah Kosong Beraksi di Aceh Besar, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Hasil Pencurian diamankan Polisi(Foto :Dok Habanusantara.net/Firdaus hasan)

Habanusantara.net | Dua pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan oleh Tim Resintelmob dan Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Polresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).

Kombes Joko menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial IZ (40), buruh harian lepas asal Dusun Sentosa, Desa Lubok Batee, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, dan M (37), pedagang asal Desa Meunasah Tuha, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.

Sementara satu pelaku lainnya yang masih DPO berinisial I (38), warga Kota Banda Aceh.

Ketiganya melakukan pencurian di rumah milik Muhammad Wawan Setiawan, warga Desa Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, dengan total kerugian mencapai Rp100 juta,” ujar Kapolresta.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono(Tengah)Menyampaikan Keterangan Pers Kepada Awak Media(Foto:Dok Habanusantara.net/Firdaushasan)

Menurut Kombes Joko, aksi pencurian itu terjadi pada akhir Oktober 2025

“Ketiga pelaku terlebih dahulu berkumpul di salah satu warung kopi di Desa Tanjung. Setelah bersepakat, mereka menuju rumah korban yang sedang kosong. Mereka masuk melalui jendela yang terbuka, lalu membawa kabur berbagai barang berharga,” jelasnya.

Barang-barang yang dicuri antara lain tujuh unit speaker, satu unit televisi, satu tape, kulkas, meja makan, lemari, tempat tidur, dan perabot rumah tangga lainnya.

Untuk mengangkut hasil curian, para pelaku menggunakan mobil pickup Isuzu Panther BL 8159 LZ warna hitam milik salah satu tersangka.

Tak berhenti di situ, lanjut Joko, para pelaku kembali dua kali ke rumah korban untuk mengambil barang lainnya.

“Sebagian hasil curian mereka jual ke seseorang berinisial FRD di Banda Aceh senilai Rp11,5 juta, yang kemudian uangnya mereka bagi untuk membayar utang dan membeli minuman keras,” katanya.

Usai menerima laporan pada 30 Oktober 2025, tim gabungan langsung bergerak cepat.

“Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pada 31 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka IZ di rumahnya di Desa Lubok Batee.

Keesokan harinya, tersangka M juga kami amankan di salah satu warung kopi di Samahani, Aceh Besar,” ujar Joko.

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan tersangka I, yang kini masih dalam pencarian.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya:

Satu set kursi kayu jati dan meja makan Jepara

Satu unit kulkas merk Toshiba warna silver

Satu unit tempat tidur, lemari tiga pintu, dispenser, rice box, dan kompor gas tanam

Serta beberapa perlengkapan rumah tangga lainnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dan terus melakukan pencarian terhadap tersangka yang melarikan diri. Kasus ini akan segera kami limpahkan ke jaksa setelah berkas dinyatakan lengkap,” tegas Kombes Pol Joko Heri Purwono, (fir).

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close