Habanusantara.net – Pada tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Jajaran telah melakukan penuntutan pidana mati terhadap perkara Narkotika sebanyak 43 Perkara dengan jumlah terdakwa 43 orang.
Kepala Kejati Aceh, Joko Purwanto, menyampaikan bahwa Kejati Aceh meneruskan permohonan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup terhadap para pelaku, dengan 43 terdakwa dihadapkan pada tuntutan mati dan 2 terdakwa dituntut seumur hidup.
“Ya, telah memenuhi syarat untuk dituntut mati ataupun seumur hidup,” kata Joko.
Namun, kata Joko, saat ini eksekusi pidana mati masih berpusat di Kejaksaan Agung, sehingga untuk eksekusi harus dilakukan oleh Kejagung Bidang Jampidum.
Bukan tanpa alasan, Joko menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan juga sebagai langkah efisiensi anggaran, karena untuk pelaksanaan eksekusi mati tergolong mahal sehingga eksekusinya hanya dilakukan di pusat.
“Anggaran untuk melakukan eksekusi pidana mati tergolong mahal sehingga eksekusinya hanya dilakukan di pusat. Nantinya mungkin akan dialihkan anggaran ke Kejaksaan Tinggi dan eksekusi bisa dilakukan di sini,” kata Joko dalam konferensi pers refleksi akhir tahun capaian kinerja Kejati Aceh tahun 2023, di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh. Selasa, 2 Januari 2023.
Sementara itu, tidak hanya melalui jalur hukuman, Joko menyampaikan bahwa Kejati Aceh juga memberikan perhatian pada pendekatan keadilan restoratif. Sebanyak 17 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya berhasil diselesaikan dengan menggunakan metode keadilan restoratif.
Joko menyampaikan bahwa pendekatan tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, atau yang dikenal dengan Restorative Justice (RJ).
Dengan demikian, Kejati Aceh berusaha menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan keadilan yang berpihak pada aspek-aspek kemanusiaan.[KA]