Habanusantara.net, Empat orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pertolongan jahat (penadah) ditangkap Personil Reskrim Polsek Langsa Barat.
Dari empat tersangka, tiga diantaranya perempuan berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT).
Mereka adalah perempuan berinisial A (45) dan I (48) warga Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro.
S (55) warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, dan seorang pria berinisial M (52) warga Kampung Teulaga Meuku Dua Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa melalui Kapolsek Langsa Barat AKP Lilik Harwanto mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis 22 September 2022 lalu
“Diduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban,” ujar Lilik, Selasa (27/9/22).
Ia menjelaskan, awalnya korban menggadaikan sepmor kepada tersangka A senilai Rp1 juta.
“Korban berjanji akan menebus dalam tempo tiga hari,” katanya.
Namun korban tidak, menebus hingga jatuh tempo.
“Ternyata A melalui I menggadaikan atau mengalihkan sepmor tersebut kepada S Rp3 juta,” ucapnya.
Tidak hanya itu, S bersama I menggadaikan kembali sepmor itu seharga Rp4 juta.
Kemudian, S dan I mengalihkan kembali motor tersebut kepada M Rp 4.5 juta.
“Saat korban mau menebus sepmor miliknya, motor itu sudah tidak ada lagi dikarenakan sudah berpindah–pindah tangan,” katanya[Mdn]