“Kita melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku setelah korban bersama pemilik kebun melaporkan perbuatan cabul yang dilakukan oleh MY terhadap SM pada Minggu, 12 Oktober 2025. Terduga kemudian kami tangkap di rumahnya” kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, Senin (13/10/2025).
Supriadi menyampaikan, kasus pelecehan terhadap SM dilakukan oleh MY dilakukan pada Minggu, 12 Oktober 2025 dimana korban dan pelaku sedang memetik kopi di kebun milik D (58) warga Kampung Bintang Berangun, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.