Habanusantara.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Total anggaran yang diperiksa mencapai sekitar Rp420,5 miliar dari tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyebutkan saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan penyaluran beasiswa.
“Penyidikan dilakukan terhadap pengelolaan dan penyaluran beasiswa BPSDM Aceh. Kami sedang memeriksa berbagai pihak, termasuk penerima, perguruan tinggi, pihak ketiga, serta pejabat terkait,” ujarnya.
Menurutnya, indikasi penyimpangan ditemukan dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh. Dugaan korupsi itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, yang kini sedang dihitung oleh penyidik.
Adapun rincian total dana beasiswa yang diselidiki berasal dari anggaran tahun 2021 sebanyak Rp153,8 miliar, 2022 sejumlah Rp141 miliar, tahun 2023 sejumlah Rp64,5 miliar dan tahun 2024 sebanyak Rp61,1 miliar.
BPSDM Aceh selama ini berperan sebagai lembaga pelaksana program beasiswa Pemerintah Aceh bagi mahasiswa dan aparatur sipil negara (ASN) yang melanjutkan pendidikan ke jenjang D3, S1, S2, dan S3. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.
Namun, Kejati Aceh menduga terdapat pelanggaran dalam proses penyaluran beasiswa tersebut. Penyidik kini fokus mengidentifikasi calon tersangka dan memperkuat pembuktian dalam berkas perkara.
“Korupsi di sektor pendidikan memiliki dampak besar, bukan hanya pada kerugian negara, tapi juga pada masa depan generasi muda. Dana yang seharusnya membantu siswa dan mahasiswa berprestasi justru diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ali Rasab[]




















