Headline

Buron Kasus Perdagangan Orang Asal Lhokseumawe Ditangkap di Batam

×

Buron Kasus Perdagangan Orang Asal Lhokseumawe Ditangkap di Batam

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net,  Setelah hampir setahun menjadi buronan, pelarian Hasril Azwar Hasibuan (41) akhirnya berakhir. Pria asal Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe itu ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Kejati Kepulauan Riau di Batam, Kamis (9/10/2025) pagi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Perumahan Permata Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, tempat terpidana bersembunyi selama pelariannya. Dari luar, rumah yang ia tempati tampak biasa saja, namun bagi tim intelijen kejaksaan, lokasi itu adalah titik akhir pencarian panjang yang telah berlangsung berbulan-bulan.

Hasril merupakan terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 20 pengungsi Rohingya di Lhokseumawe. Ia terbukti membawa para pengungsi keluar dari kamp penampungan di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan Rp4,7 juta. Aksi ilegal itu dilakukan menggunakan mobil Isuzu minibus.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, Hasril dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp120 juta, subsider tiga bulan kurungan. Namun ketika hendak dieksekusi, ia menghilang tanpa jejak dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Lhokseumawe.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” tegas Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, S.H., M.H., yang memimpin langsung operasi penangkapan di Batam.

Setelah diamankan, Hasril langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk proses administrasi sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Jumat (10/10/2025) guna dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam siaran persnya menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti konsistensi Kejati Aceh dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia juga mengimbau para buronan lain agar menyerahkan diri sebelum dijemput paksa.

“Program Tabur bukan hanya soal menangkap, tapi juga mengembalikan rasa keadilan bagi masyarakat. Siapa pun yang melarikan diri dari hukum, cepat atau lambat akan ditemukan,” ujarnya.

Penangkapan Hasril menambah daftar panjang keberhasilan Tim Tabur Kejati Aceh dalam memburu pelaku tindak pidana yang melarikan diri. Aksi ini juga menjadi pengingat bahwa pelarian bukan jalan keluar dari kesalahan, sebab keadilan, cepat atau lambat, selalu menemukan jalannya.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close