Selama Rakornas yang dihadiri oleh Ketua TP PKK dari berbagai provinsi dan kabupaten serta kota di seluruh Indonesia, disampaikan bahwa Posyandu kini telah bertransformasi menjadi New Posyandu dengan cakupan layanan yang lebih komprehensif. Posyandu tidak lagi terbatas pada kesehatan ibu dan anak, tetapi sekarang mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman serta ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), serta sosial. Perubahan ini didasarkan pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 mengenai Pos Pelayanan Terpadu, yang menempatkan Posyandu sebagai komponen penting dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Asahan Hadiri Rakornas 2025

Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News