Headline

228 Kasus Pernikahan Anak di Bener Meriah, Warga Diajak Bersatu Cegah Dini

×

228 Kasus Pernikahan Anak di Bener Meriah, Warga Diajak Bersatu Cegah Dini

Sebarkan artikel ini
Kegiatan konsultasi publik strategi daerah terkait pencegahan pernikahan anak [Foto/Gona]
Kegiatan konsultasi publik strategi daerah terkait pencegahan pernikahan anak [Foto/Gona]

Habanusantara.Net – Kasus pernikahan dini atau pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Bener Meriah menjadi perhatian serius.

Pasalnya, kasus tersebut sejak 2020 hingga 2024 mencapai 228 permohonan yang tercatat di Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah.

Jika pernikahan anak di bawah umur tidak dicegah maka ini menjadi ancaman serius bagi keselamatan generasi muda di daerah penghasil Kopi Arabika Gayo terbaik itu kedepanya.

Jumlah kasus pernikahan anak tersebut terungkap dalam kegiatan Konsultasi Publik Strategi Daerah (Strada) Pencegahan Perkawinan Anak, yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari unsur Kemenag, Mahkamah Syariah, IBI, Psikolog, DP3KAB, PKK, Cabdin, tokoh masyarakat, Apdesi, pers dan tokoh Agama yang dilaksanakan, Kamis (04/09/2025) di Aula Caffe Rembele, Bener Meriah.

Kegiatan itu di buka oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekda Bener Meriah Armansyah. Dalam sambutannya, Arman menekankan pencegahan perkawinan anak di bawah umur membutuhkan kerja bersama seluruh pihak.

“Mungkin sulit mencapai angka nol, tetapi setidaknya jumlah kasus harus terus menurun dari tahun ke tahun. Semua tokoh dan organisasi harus bersatu mencegah perkawinan anak,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Bener Meriah, Hj. Halimah, menegaskan Strada ini akan menjadi dokumen resmi dan lampiran Peraturan Bupati tentang pencegahan serta penurunan angka perkawinan anak.

“Dengan adanya regulasi ini, kita berharap langkah pencegahan lebih strategis, terarah, dan berdampak nyata di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu,  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan ,Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Edi Jaswin, mengungkapkan, kasus pernikahan dini yang terjadi sepanjang tahun 2020-2024 mencapai 228 kasus.

Ia merincikan, pada tahun 2020 terjadi dispensasi perkawinan anak yang mengajukan permohonan ke mahkamah syariah sebanyak 46 kasus, tahun 2021 sebanyak 47 kasus, tahun 2022 sebanyak 51 kasus, tahun 2023 sebanyak 42 kasus, dan tahun 2024 sebanyak 42 kasus.

“Pemohon denpensasi kawan yang tercatat di MS Simpang Tiga Redelong sepanjang 2020-2024 mencapai 228 pemohon,”ungkap Edi.

Justru itu, peran seluruh elemen sangat diharapkan dalam mencegah terjadinya perkawinan anak.

“Dampak perkawinan anak di bawah umur itu sangat merugikan bagi kesehatan fisik dan mental, pendidikan, kesejahteraan sosial dan ekonomi termasuk resiko komplikasi kehamilan dan kelahiran. Oleh karenanya kita harus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur,”pinta Edi.

Ia berharap melalui kegiatan konsultasi publik Strada tersebut akan lahir strategi yang konkret dalam upaya pencegahan perkawinan anak.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA di dampingi Asisten 1, Drs. Syakir, M. SI Kadis Kominsa menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Digital Sandi Informasi (DSI) berupa sistem layanan Emergency Call Center 112 sebagai pusat monitoring kedaruratan Provinsi Aceh di Ruang Rapat Sekda Aceh, Rabu, 21 Januari 2026
Headline

Habanusantara.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Digital Sandi Informasi (DSI) berupa sistem layanan Emergency Call Center 112 sebagai pusat monitoring…

Headline

Habanusantara.net – Sebanyak enam pintu rumah toko (ruko) di Dusun Lamdayah, Gampong Tanjong Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan terbakar pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB….

close