Banda AcehHeadlineNasional

Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk Masing-Masing 76 Kali, Terpidana Zina 100 Kali

×

Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk Masing-Masing 76 Kali, Terpidana Zina 100 Kali

Sebarkan artikel ini
Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk Masing-Masing 76 Kali, Terpidana Zina 100 Kali
Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk Masing-Masing 76 Kali, Terpidana Zina 100 Kali

Habanusantara.net – Dua pria Pasangan Gay di Banda Aceh dicambuk masing-masing 76 kali usai divonis bersalah melakukan liwath (Seks sesama jenis).

Hukuman cambuk itu dijalankan di Taman Bustanussalatin, Selasa (26/8/2025), disaksikan ratusan warga yang sudah memenuhi lokasi.

Sementara itu, empat terpidana zina dieksekusi lebih berat, masing-masing 100 kali cambuk.

Eksekusi berlangsung terbuka, satu per satu terpidana digiring naik ke panggung.

Rabiul Akmal dipanggil lebih dulu, wajahnya pucat. Algojo berdiri dengan rotan di tangan. Setiap sepuluh kali cambuk, proses dihentikan.

Tim medis mengecek kondisi, bertanya apakah masih sanggup. Rabiul hanya mengangguk pelan.

Setelah selesai, giliran Qori Husni. Dia tampak beberapa kali mengangkat tangan, tanda tak kuasa menahan rasa sakit. Algojo berhenti, memberinya jeda untuk minum.

Saat cambukan terakhir mendarat, Qori langsung jatuh bersujud, air matanya tumpah. Penonton terdiam, sebagian malah menghela napas panjang.

Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati, menjelaskan keduanya awalnya divonis 80 kali cambuk.

“Setelah dikurangi masa tahanan, jadi 76 kali,” katanya.

Menurutnya, pelaksanaan uqubat cambuk ini adalah bentuk nyata penegakan qanun jinayat di Aceh. “Kita hanya menjalankan putusan pengadilan,” tambahnya.

Tak hanya kasus Gay. Delapan terpidana lain juga ikut dieksekusi hari itu. Empat orang kasus zina, hukumannya 100 kali cambuk.

Ada juga dua orang khalwat, satu kasus judi, dan satu kasus pelanggaran qanun lainnya.

Semua naik panggung satu per satu, disaksikan masyarakat.

“Total 10 orang. Semua sudah menjalani hukuman sesuai amar putusan,” kata Isnawati lagi. Usai dicambuk, mereka dinyatakan bebas. Beberapa langsung membawa tas, buru-buru meninggalkan lokasi.

Kasus Qori dan Rabiul sendiri bermula dari laporan warga pada 16 April 2025. Satpol PP–Wilayatul Hisbah menggerebek keduanya di sebuah kamar kos sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, keduanya disebut baru saja selesai melakukan hubungan sesama jenis.

Proses hukum berlanjut hingga ke Mahkamah Syar’iyah, dan akhirnya berujung di panggung eksekusi hari ini.

Panas terik siang itu tak menyurutkan warga untuk tetap bertahan menonton sampai akhir.

Ada yang mengabadikan dengan ponsel, ada pula yang hanya melipat tangan di dada sambil menggeleng.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close