Habanusantara.net – Dua mahasiswa LGBT di Banda Aceh dihukum cambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (27/2/2025) di hadapan umum.
Mereka berinisial AI dan DA yang masing-masing dirotan 82 kali dan 77 kali berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh setelah di potong masa tahanan.
Mereka dihukum karena telah menyalahi qanun Aceh Pasal 63 ayat 1 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pukulan per pukulan di layangkan pada dua pelaku Gay ini. Terpidana AI nyaris ambruk di pukulan terakhir yaitu pukulan ke 82. Berbeda dari AI, DA malah tampak kuat dan melakukan sujud syukur di pukul 77 selesai.
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, Ridwan menyampaikan bahwa eksekusi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam di bumi Serambi Mekah.
Menurut dia, perbuatan serupa mesti dicegah sejak dini, maka peran keluarga sangat penting agar penyimpangan Liwath tak terjadi.
Ridwan juga menegaskan bahwa Banda Aceh sangat menolak perbuatan LGBT. Apabila kedapatan hukuman cambuk akan menanti.
“Saya tegaskan bagi para pendatang, Banda Aceh tidak menerima pelanggaran syariat termasuk LGBT ini,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyampaikan agar kedua pelaku Gay ini untuk dilakukan pemeriksaan HIV. Ia meminta izin agar pemeriksaan direncanakan setelah keduanya selesai menjalani hukuman.
“Kita berharap tidak positif, nanti pihak Dinkes yang akan lakukan pemeriksaan,” pungkasnya.[Fira]




















