Habanusantara.net – Dua terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) menjalani hukuman cambuk di depan umum di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (13/6/2025).
Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Besar berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyebutkan kedua terpidana masing-masing berinisial A dan N, divonis bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat karena terbukti berjudi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho, masing-masing dijatuhi 10 kali cambuk. “Namun karena telah menjalani satu bulan masa tahanan, hukuman dikurangi menjadi sembilan kali cambuk,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kami harap ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati hukum yang berlaku di Aceh,” tuturnya.