Bobol Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online, Eks Karyawati Bank Jambi Dibekuk Polisi, Sisa Saldo Rp 80 Ribu

Redaksi
A-AA+A++

Haba Nusantara .net— Seorang mantan karyawati Bank Jambi cabang Kerinci berinisial RS (26) harus berurusan dengan hukum setelah membobol dana nasabah hingga mencapai Rp 7,1 miliar.

Uang yang seharusnya menjadi tabungan puluhan nasabah itu malah dihabiskan oleh pelaku untuk berjudi secara online. Ironisnya, saat ditangkap, saldo di rekening pribadinya hanya tersisa Rp 80 ribu.

“Pengakuan pelaku, sebagian besar uang nasabah digunakan untuk bermain judi online,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, RS diketahui menjalankan aksi kriminalnya selama setahun penuh, sejak September 2023 hingga September 2024. Dengan posisinya sebagai analis kredit di Bank Jambi Kerinci, RS memanfaatkan kepercayaan nasabah untuk menarik dana dari rekening mereka.

Modus yang digunakan terbilang licin—berawal dari satu nasabah yang memberikan izin untuk menarik dana, lalu kepercayaan itu disalahgunakan untuk mencairkan dana dari rekening-rekening lain.

“Dia meyakinkan teller bahwa dirinya dipercaya oleh nasabah untuk menarik uang. Karena sebelumnya pernah benar-benar mendapat izin dari salah satu nasabah, teller tidak curiga dan mencairkan dana yang diminta,” jelas Taufik.

Tak tanggung-tanggung, RS menyasar sedikitnya 27 rekening nasabah dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar per rekening. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk bermain judi online. Bahkan, dalam satu sesi permainan, RS disebut bisa mendeposit hingga Rp 70 juta.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah beberapa nasabah mempertanyakan status pengajuan pinjaman mereka yang tak kunjung diproses. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa pinjaman tersebut telah dicairkan, namun uang tidak pernah sampai ke tangan pemohon.

Kecurigaan ini menjadi titik awal pengungkapan skema kejahatan yang dijalankan oleh RS.

Kini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Ini menjadi pelajaran penting bahwa sistem pengawasan internal di sektor perbankan harus diperketat. Kepercayaan nasabah adalah fondasi utama,” tutup AKBP Taufik.[]