Habanusantara.net – Tangis istri korban pecah di ruang sidang Pengadilan Militer Banda Aceh. Yeni Muliani, istri dari almarhum Hasfiani alias Imam korban pembunuhan sadis di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara.
Yeni mengaku kecewa atas tuntutan Oditur militer yang menuntut terdakwa hanya dengan pidana seumur hidup dan pemecatan dari militer. Ia meminta agar terdakwa dihukum mati.
“Saya kecewa dengan tuntutannya. Saya ingin pelaku dihukum mati, Nyawa suami saya tidak bisa dibayar dengan itu,” ujar Yeni di depan awak media usai sidang pembacaan tuntutan.
Terdakwa Dede Irawan, seorang prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Dua yang bertugas di Lanal Lhokseumawe, dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer.
Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana, pencurian, penyalahgunaan senjata api, dan menyembunyikan jenazah. Namun bagi Yeni, hukuman seumur hidup tidak cukup.
Kini, ia harus menyambung hidup merawat tiga anak-anaknya yang masih kecil. “Anak-anak saya masih kecil. Ada tiga. Mereka belum bisa berdiri di atas kaki mereka sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban, Safrizal menyatakan bahwa semua unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah terbukti dalam persidangan.
“Tidak ada bantahan dari terdakwa. Fakta persidangan menunjukkan perencanaan jelas pelaku membeli senjata, memilih waktu, dan eksekusi dilakukan dengan dingin,” tegas Safrizal.
Ia juga mempertanyakan alasan Oditur Militer tidak menuntut hukuman mati, mengingat tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa.
“Maka kami nilai tuntutan ini tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya,” ujarnya.
Yeni dan tim kuasa hukumnya kini menaruh harapan agar Majelis Hakim agar memutuskan vonis maksimal berupa hukuman mati.
“Berikan kami keadilan sebagai masyarakat,” tuturnya.[]




















