Habanusantara.net, Mungkin kamu sedang santai-santai berkendara, tiba-tiba sebuah pesan WhatsApp masuk yang berisi “surat cinta” dari polisi. Tidak, ini bukan tentang Valentine, tapi lebih tentang tilang elektronik atau e-tilang dari Polda Metro Jaya (PMJ). Jangan panik dulu! Ada cara mudah untuk mengecek apakah kendaraan kamu sedang “mendapatkan perhatian” dari ETLE PMJ tanpa harus menunggu kiriman surat tilang fisik. Cukup dengan HP dan akses internet, kamu bisa tahu status kendaraanmu dalam sekejap!
ETLE PMJ: Apa Itu E-Tilang?
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik adalah sistem yang digunakan oleh kepolisian untuk menindak pelanggar lalu lintas tanpa harus berhenti di jalan. Polda Metro Jaya (PMJ) telah mengimplementasikan ETLE untuk mempermudah penegakan hukum lalu lintas dengan menggunakan kamera pengawas digital yang terpasang di berbagai titik strategis di Jakarta dan sekitarnya.
Kamera ETLE akan merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, atau menggunakan ponsel saat berkendara. Setelah merekam pelanggaran, sistem ETLE PMJ akan otomatis mengidentifikasi nomor kendaraan dan mengirimkan informasi kepada pemiliknya melalui surat tilang yang bisa diterima melalui e-mail atau aplikasi WhatsApp.