Ekbis

Hadapi Dampak Tarif Impor AS: Komisi XI DPR RI Sarankan Pemerintah Cari Pasar Baru

×

Hadapi Dampak Tarif Impor AS: Komisi XI DPR RI Sarankan Pemerintah Cari Pasar Baru

Sebarkan artikel ini
Komisi XI DPR RI melalui Marwan Cik Asan
Komisi XI DPR RI melalui Marwan Cik Asan

Negosiasi dalam Forum Bilateral

Selain itu, Marwan juga menyarankan agar Indonesia memanfaatkan forum bilateral dengan AS untuk memperjuangkan pengecualian tarif bagi beberapa produk ekspor utama Indonesia.

Pemerintah Indonesia bisa berupaya memperbarui program Generalized System of Preferences (GSP) dengan AS agar produk-produk unggulan Indonesia tetap mendapat akses yang lebih baik ke pasar AS.

Dengan kebijakan GSP, Indonesia sebelumnya mendapatkan fasilitas tarif lebih rendah untuk beberapa produk ekspor.

Melalui pembaruan kebijakan ini, Indonesia bisa memperkuat posisi tawarnya di hadapan AS dalam menghadapi kebijakan tarif yang lebih ketat.

Dampak Terhadap Ekonomi Indonesia

Meski dampak langsung kebijakan tarif impor AS terhadap Indonesia diperkirakan tidak sebesar yang dialami oleh negara-negara Asia Pasifik lainnya, seperti China, Jepang, dan Vietnam, Marwan tetap memperingatkan adanya dampak tidak langsung yang perlu diwaspadai.

Menurut riset dari Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia tidak akan merasakan dampak yang sebesar yang dialami negara-negara tersebut.

Namun, dampak ini bisa dirasakan melalui penurunan permintaan terhadap produk ekspor Indonesia jika negara-negara mitra dagang utama seperti China dan Jepang mengalami penurunan ekspor ke AS.

“Jika ekspor dari negara-negara mitra dagang utama Indonesia seperti China dan Jepang ke AS menurun, maka permintaan mereka terhadap produk Indonesia juga bisa menurun,” ujar Marwan.

Hal ini berisiko menghambat pertumbuhan sektor industri dalam negeri yang bergantung pada rantai pasok global.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Daerah

Habanusantara.net – Waktu hampir habis! Pemerintah Aceh Besar mengimbau seluruh wajib pajak segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum terkena denda dua persen per bulan. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali…

close