Habanusantara.net – Waktu hampir habis! Pemerintah Aceh Besar mengimbau seluruh wajib pajak segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum terkena denda dua persen per bulan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali mengingatkan warganya agar tidak menunda kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, batas akhir pembayaran pajak tahunan itu akan berakhir pada 31 Oktober 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Besar, Andria Shahputra, menegaskan agar setiap Wajib Pajak segera melakukan pembayaran sebelum terkena sanksi administratif.
“Bayarlah pajak sebelum terkena denda dua persen per bulan, sebelum dilakukan penempelan tanda tunggakan PBB-P2 dan sebelum dilakukan penagihan aktif. Jatuh tempo bayar PBB untuk tahun ini adalah tanggal 31 Oktober,” kata Andria Shahputra, di Kota Jantho, pada Jumat (17/10/2025).
Sebagai bentuk pelayanan aktif kepada masyarakat, pihak BPKK juga menyiapkan langkah jemput bola menjelang tenggat waktu pembayaran.
“Sebagai upaya jemput bola, jelang jatuh tempo pihaknya akan membuka pos pembayaran jika dibutuhkan. Selain itu, penagihan aktif juga akan dilakukan dengan melibatkan kejaksaan selaku pengacara negara,” jelasnya.
Tidak hanya itu, BPKK Aceh Besar turut memperluas kanal pembayaran agar warga lebih mudah menunaikan kewajiban pajaknya di mana saja.
“Kami juga berupaya memperluas channel pembayaran dengan melibatkan berbagai marketplace dan lembaga keuangan seperti Bank Aceh, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, Tokopedia, Ovo, Gopay dan seterusnya,” terangnya.
Dengan berbagai kemudahan itu, Andria optimistis tingkat kepatuhan pajak masyarakat Aceh Besar akan meningkat signifikan pada tahun ini.
“Mudah-mudahan warga sadar, akan pentingnya pajak bagi pembangunan Aceh Besar,” tutupnya.