HeadlineNasionalNews

Prabowo Teken PP No 11 2025: THR dan Gaji ke-13 ASN Cair Sebelum Lebaran

×

Prabowo Teken PP No 11 2025: THR dan Gaji ke-13 ASN Cair Sebelum Lebaran

Sebarkan artikel ini

Haba Nusantara.net, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini berlaku untuk 9,4 juta penerima, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan, yang akan menerima tunjangan tersebut sebelum Lebaran.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan,” kata Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).

Besaran THR dan gaji ke-13 akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sedangkan untuk ASN daerah, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sesuai dengan uang pensiun bulanan mereka.

“Semoga kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ujar Prabowo.

Pemerintah juga telah menetapkan jadwal pencairan THR mulai Senin, 10 Maret 2025, yang bertepatan dengan dua pekan menjelang Idulfitri. Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Selain pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah juga mempersiapkan sejumlah kebijakan tambahan untuk meringankan beban masyarakat selama periode Lebaran, seperti pengendalian harga bahan pokok, subsidi transportasi, dan insentif bagi sektor tertentu.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga, saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri di manapun sedang bertugas,” tambah Prabowo. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi selama Ramadan dan Idulfitri.[]

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close