Habanusantara.net – Perangkat gampong (desa) dan warga dari salah satu gampong di Kota Banda Aceh resmi melaporkan seorang oknum polisi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh.
Proses pelaporan terhadap oknum polisi tersebut didampingi oleh tim pengacara dari Kantor Hukum Teuku Rachmad Kurniawan & Rekan, Jumat 14 Februari 2025.
Pelaporan ini dilakukan setelah oknum polisi yang bersangkutan diduga membubarkan proses pemungutan suara dalam pemilihan Tuha Peut di gampong tersebut.
Selain itu, oknum tersebut juga dituding melakukan tindakan ancaman, diskriminasi, serta menyebarkan fitnah terhadap warga dan perangkat desa.
Hari ini, laporan dari warga dan perangkat desa telah resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Bidpropam Polda Aceh, dengan dikeluarkannya Surat Penerimaan Pengaduan sebagai bukti penerimaan laporan.
Saat ini pihak pelapor menunggu proses lanjutan dari Bidpropam Polda Aceh untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Warga dan perangkat gampong berharap agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” ujar sala seorang warga yang enggan namanya ditulis.[*]