Habanusantara.net, Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dipastikan tidak sesuai jadwal semula. Awalnya direncanakan berlangsung pada Februari 2025, kini pelantikan diundur hingga Maret 2025.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa penundaan ini disebabkan oleh proses penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK baru akan menyelesaikan seluruh perkara PHPU pada 13 Maret 2025, termasuk mengeluarkan surat keterangan tidak ada sengketa untuk para kepala daerah terpilih,” jelas Rifqinizamy.
Perubahan jadwal pelantikan ini memengaruhi agenda pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai wilayah, termasuk Aceh.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni A menegaskan bahwa pelantikan merupakan ranah dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) serta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).
“KIP hanya bertugas sampai pada tahap penetapan kepala daerah terpilih. Untuk pelantikan, kami hanya memfasilitasi sesuai aturan yang diatur dalam Pasal 69 dan 70 Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA),” ujar Agusni.
Sebelumnya, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota direncanakan pada 10 Februari 2025.[Fira]