Habanusantara.net – Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Syiah Kuala, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, pada Rabu (8/1/2025).
Dalam aksi tersebut, petugas membongkar bangunan semi permanen yang didirikan di area itu.
Kepala Satpol PP Banda Aceh, Muhammad Rizal, kepada media menyatakan bahwa keberadaan lapak-lapak tersebut tidak hanya melanggar qanun kota, tetapi juga merusak estetika dan menghambat akses publik.
“Kami sebenarnya berharap adanya kesadaran dari para pedagang. Namun, kenyataannya ada yang justru menyewakan lapak hingga Rp500 ribu per bulan,” ujar Rizal.
Menurutnya, langkah penertiban ini dilakukan setelah pihaknya memberikan beberapa kali teguran.
“Kami telah memberikan teguran pertama hingga ketiga, serta melakukan sosialisasi agar mereka membongkar lapak secara mandiri. Namun, mereka tidak mematuhi, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas hari ini,” jelasnya.
Meski begitu, Rizal menyampaikan bahwa pendekatan persuasif selalu menjadi prioritas sebelum mengambil langkah penertiban.
“Kami tidak bermaksud mematikan ekonomi para pelaku UMKM. Para pedagang tetap boleh berjualan, asalkan menjaga kebersihan dan mematuhi aturan yang berlaku. Bahkan, kami membantu pedagang yang membutuhkan waktu untuk memindahkan barang-barangnya,” ungkap Rizal.
Meski penertiban berlangsung tanpa hambatan berarti, beberapa pedagang menyampaikan kekecewaannya. Salah satunya adalah Feldi, seorang penjual sate padang yang telah berjualan selama delapan tahun di lokasi tersebut.
“Kami hanya mencari nafkah, tetapi tempat ini malah ditertibkan. Kami berharap pemerintah memberikan solusi agar kami bisa tetap berjualan,” kata Feldi.[Maulana]