Habanusantara.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rahmat Fitri, dengan hukuman tujuh tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB. Pengadaan tersebut didanai melalui APBA dalam rangka refocusing anggaran Covid-19 tahun 2020.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zulfikar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh ini berlangsung pada Rabu (13/11/2024).
Dalam sidang tersebut, JPU Sutrisna menyatakan terdakwa Rahmat Fitri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menuntut terdakwa tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta,” kata Sutrisna dalam amar tuntutannya.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Mukhlis dan Zulfahmi akan diadakan sidang pembacaan tuntutan besok.
Pengadaan wastafel ini sendiri menghabiskan dana sebesar Rp43,7 miliar, dengan sumber anggaran dari APBA 2020. Hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar dalam proyek yang dilakukan melalui Dinas Pendidikan Aceh ini.
Perkara korupsi ini telah menyita perhatian masyarakat luas, bahkan pengadilan Tipikor Banda Aceh tekah memeriksa lebih dari 80 saksi.




















