Habanusantara.net – Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Aceh menyatakan penolakan mereka atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengusulkan penghapusan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Mereka menilai bahwa langkah ini dapat melanggengkan impunitas sebab menghilangkan upaya pengungkapan kebenaran terkait pelanggaran HAM masa lalu di Aceh sekaligus upaya menutup sejarah dan menghalangi pemenuhan hak-hak korban.
“Ini seperti mereka mengabaikan kekhususan Aceh, padahal KKR itu lembaga yang sah dan memiliki mandat pengungkapan kebenaran, rekomendasi reparasi dan rekonsiliasi,” kata Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (13/11/2024).
Menurut Azharul, pencabutan qanun Aceh tentang KKR Aceh ini tak sesuai jika dilakukan. Harusnya pusat lebih memerhatikan Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan.
Apalagi proses pemenuhan hak korban pelanggaran HAM saat ini sudah mulai maju, jangan sampai dengan upaya tersebut dapat memundurkan upaya yang telah berhasil dilakukan sebelumnya:
Direktur Koalisi NGO HAM, Khairil, juga memperingatkan bahwa penghapusan qanun ini bisa menimbulkan konflik baru karena banyak korban yang belum memperoleh hak dan pemulihan trauma.
“KKR Aceh memungkinkan kasus-kasus tercatat dan terdata, sehingga penghapusan lembaga ini berpotensi menghapus hak-hak korban juga,”jelasnya.
Selain itu, berbicara tentang perdamaian itu juga berbicara keadilan korban. Maka dalam hal ini pihaknya juga meminta DPR RI, DPD, dan DPRA berhati-hati dalam menyikapi hal ini.
“Saat ini penyelesaian yudisial dan non yudisial sudah dilakukan sebagian, tapi alih-alih berlanjut mekanisme yang maju justru malah mundur,” tuturnya.
Dengan demikian, organisasi masyarakat sipil Aceh ini meminta agar lembaga KKR Aceh tetap dipertahankan untuk keberlanjutan proses penyelesaian pemenuhan hak korban.




















