Habanusantara.net – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah V Kota Lhokseumawe kembali membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini berlangsung mulai 2 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan dengan berbagai keringanan.
Kepala UPTD BPKA Wilayah V Lhokseumawe, Chaidir, SE., MM, menjelaskan program pemutihan ini mencakup penghapusan denda pajak, bebas pajak progresif, dan bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke-2.
“Bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun, cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun saja. Denda dan pajak progresif akan dihapuskan,” ujar Chaidir, Sabtu (30/11/2024).
Program pemutihan ini dapat diakses melalui layanan Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, dan Samsat Jempol yang tersedia di Kota Lhokseumawe.
Selain itu, pembayaran pajak tahunan juga dapat dilakukan melalui kanal PT Bank Aceh Syariah dan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), kecuali melalui PT Pos Indonesia.
Chaidir menambahkan, pergantian STNK (lima tahunan) yang memanfaatkan program ini harus dilakukan di Kantor Bersama Samsat sesuai domisili kendaraan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak mencakup identitas diri pemilik kendaraan, Nomor Telepon Seluler, Notice Pajak (TBPKP) asli atau Surat Keterangan Hilang dari instansi terkait, serta STNK asli.
“Pemberian pembebasan pajak progresif berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor di Aceh selama masa program ini. Namun, hal ini tidak berlaku untuk kendaraan baru yang belum terdaftar,” jelasnya.
Program ini juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan hingga 100 hari sebelum jatuh tempo.
Chaidir mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan dan tanpa denda.
Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi pajak sekaligus membantu meringankan beban finansial pemilik kendaraan di Aceh.[]