Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar, yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Asahan, serta didampingi oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan unsur Forkopimda.
Bupati Asahan Saksikan Pemusnahan Surat Suara Tidak Terpakai

Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News



















