Hukrim

Foto Redaktur Media Harian Daerah Dicatut OTK

×

Foto Redaktur Media Harian Daerah Dicatut OTK

Sebarkan artikel ini
FOTO: Id Card OTK yang mencatut gambar Redaktur Harian Daerah, Herlin SH.

Habanusantara.net – Foto Redaktur media online Harian Daerah (Hariandaerah.com), Herlin, SH, diduga dicatut oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

Kabar itu diperoleh redaksi Hariandaerah.com setelah salah seorang wartawan di Banda Aceh, menginformasikan hal tak mengenakkan itu, dimana pelaku mencatut foto Herlin melalui Id Card Pers pelaku yang berinisial MT.

Mengetahui perbuatan tak elok itu, Harian Daerah menelusuri keberadaan media yang diduga tempat pelaku bekerja. Namun, setelah ditelusuri, media KBNsatu.com tak diketahui domainnya.

Kuat dugaan, pelaku memanfaatkan identitas pers untuk mencari biaya hidup. Itu lantaran sempat beredar nomor rekening pelaku ke pejabat-pejabat.

Pelaku diduga melancarkan aksinya itu beberapa hari lalu di Kabupaten Aceh Tamiang. Begitupun Harian Daerah baru mengetahui pada Selasa, (29/10/2024).

Atas kejadian itu, Manajemen Harian Daerah mengultimatum tindakan pelaku yang telah merugikan pihak Harian Daerah. Bahkan, jika dalam 1 x 24 jam tidak memberikan keterangan dan meminta maaf akan dibawa ke ranah hukum.

“Ini perbuatan melawan hukum. Kepada pelaku kami minta untuk segera mengklarifikasi dan memohon maaf,” ujar Herlin, di Banda Aceh.

Media Hariandaerah.com juga mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam memerangi tindakan penipuan dengan mengatasnamakan wartawan sehingga merugikan banyak orang serta membuat kepercayaan masyarakat terhadap wartawan berkurang.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi atau permintaan yang datang dari sumber yang tidak jelas.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Perkim Aceh
Hukrim

Habanusantara.net — Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses…

close