Habanusantara.net – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pengguna sabu di depan Gedung Museum Aceh, kawasan Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Minggu, 28 Juli 2024. Penangkapan ini ternyata membuka tabir kasus pencurian besar yang telah merugikan korban hingga Rp 250 juta.
Dua tersangka yang ditangkap adalah AF (34), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, dan KH (36), warga asal Aceh Utara yang selama ini tinggal di Darul Imarah, Aceh Besar. AF tertangkap saat sedang menunggu rekannya, KH, untuk kabur ke Langsa setelah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kosong di kawasan Kompleks BTN Gampong Lam Asan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, dalam konferensi pers pada Rabu, 14 Agustus 2024, menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu beserta alat isap di dalam tas milik AF. Selain itu, petugas juga menemukan barang-barang berharga yang mencurigakan, yang diduga hasil dari aksi pencurian.
Dalam interogasi, AF mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah hasil curian yang ia lakukan bersama rekannya, KH. Mereka mengaku telah dua kali mencuri di rumah kosong di Kecamatan Peukan Bada. Barang-barang yang diambil termasuk sepeda motor, emas beserta surat-suratnya, televisi, kipas angin, laptop, uang tunai, dan kamera.
Berdasarkan informasi dari AF, polisi berhasil menangkap KH di kawasan Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah.
Diketahui, KH diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan empat bulan lalu. Namun, ia kembali melakukan kejahatan serupa bersama AF.
Dalam aksinya, AF dan KH menggunakan alat bantu seperti obeng untuk membobol pintu dan jendela rumah yang menjadi target mereka. Barang-barang hasil curian disimpan di rumah AF, dan sebagian sudah dijual. Salah satu barang yang telah dijual adalah emas seberat 66 gram senilai lebih dari Rp 87 juta, dan hasil penjualannya digunakan oleh mereka.
AF juga mengakui bahwa ia membeli sabu seharga Rp 200 ribu dari seorang pengedar berinisial T yang kini masih dalam pencarian polisi. AF sudah sepuluh kali membeli sabu dari T.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang membawa ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Selain itu, AF juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut dan akan terus diproses oleh pihak kepolisian. Kapolsek Peukan Banda, Ipda Munawir Razali, memastikan bahwa perkembangan kasus ini akan disampaikan kepada publik seiring dengan berjalannya proses hukum.[SA]