Habanusantara.net, Empat bakal pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh dinyatakan lulus uji mampu baca Al-Qur’an yang digelar di Masjid Oman Al-Makmur, Banda Aceh, pada Rabu (4/9/2024) kemarin.
Keempat paslon tersebut adalah Zainal Arifin-Mulia Rahman, Aminullah Usman-Isnaini Husda, Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah, dan Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali, menegaskan bahwa uji mampu baca Al-Qur’an merupakan salah satu syarat wajib dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh.
“Pilkada di Aceh memiliki perbedaan mendasar dibandingkan dengan daerah lain di luar Aceh. Sesuai dengan UUPA dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah wajib mengikuti tes uji mampu baca Al-Qur’an,” jelas Yusri.
Dalam uji ini, para calon diuji oleh tim khusus yang terdiri dari tiga lembaga utama, yaitu Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Kementerian Agama.
Setiap paslon harus mencapai nilai minimum yang telah ditentukan untuk dinyatakan lulus.
Yusri menambahkan bahwa berdasarkan hasil yang diberikan oleh Tim Dewan, keempat bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh tahun 2024 tersebut dinyatakan mampu membaca Al-Qur’an.
“Surat Keterangan Uji Mampu Baca Al-Qur’an diterbitkan oleh Tim Uji sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yusri.
Setelah tahap uji mampu baca Al-Qur’an ini, para paslon akan melanjutkan tahapan perbaikan dan penyerahan dokumen syarat calon yang dijadwalkan berlangsung mulai 6 hingga 8 September 2024[]