Habanusantara – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Banda Aceh menilai bahwa rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) merupakan langkah yang tidak bijaksana dan berpotensi mengancam prinsip-prinsip demokrasi.
Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Banda Aceh, Dedi Muhardi, menyoroti pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang baru-baru ini menyatakan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada akan dibatalkan. Namun, Dedi menekankan bahwa hal ini belum cukup untuk meredakan kekhawatiran publik.
“Apa yang disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad bukan berarti kita akan percaya sepenuhnya. Kita akan terus mengawal sampai pelaksanaan Pilkada selesai,” ujar Dedi. Jumat, 23 Agustus 2024.
Ia juga mengkritisi fenomena yang terjadi saat ini, di mana keputusan-keputusan yang diambil cenderung tidak berpihak pada kepentingan rakyat, melainkan lebih pada kepentingan kelompok tertentu.
“Selama kebijakan itu tidak sesuai dengan kepentingan rakyat, kami akan menjadi garda terdepan dalam menolaknya,” tegas Dedi.
Sejalan dengan itu, Ketua KAMMI Banda Aceh, M. Syauqi Umardhian, menambahkan bahwa KAMMI akan terus bersama masyarakat mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024, yang sudah bersifat final dan mengikat. Menurutnya, rencana revisi UU Pilkada oleh DPR merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
“Kami menduga kuat rencana revisi ini adalah upaya untuk melemahkan konstitusi. Negara ini milik seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk satu golongan tertentu apalagi keluarga tertentu,” ujar Syauqi.
KAMMI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada dan mengawal keputusan MK hingga pelaksanaan Pilkada serentak usai.
“Semua elemen negara harus benar-benar menjaga konstitusi, karena inilah landasan yang menjamin hak-hak seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.