Oleh Abi H Mustafa Thaib Peurupok, SH., S.Ag.
Habanusantara.net, satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara resmi menerapkan syariat Islam, terus memperkuat komitmennya dalam menegakkan kewajiban agama, salah satunya adalah salat lima waktu. Dalam upaya menjadikan Aceh sebagai “Serambi Mekkah” yang sejati, langkah-langkah integrasi antara hukum dan pendidikan menjadi kunci untuk memastikan praktik ibadah ini dipatuhi oleh masyarakat.
Penegakan Syariat Islam di Aceh
Sebagai provinsi yang menerapkan syariat Islam, Aceh telah mengadopsi berbagai qanun (peraturan daerah) untuk mengatur kehidupan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Salah satu yang signifikan adalah Qanun Jinayah, yang mencakup berbagai pelanggaran, termasuk meninggalkan salat tanpa alasan yang sah. Langkah ini mengingatkan kita pada praktik di negara-negara seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, di mana meninggalkan salat dapat dikenai hukuman berat seperti denda, penjara, atau bahkan deportasi bagi non-warga negara.