- Penegakan Hukum yang Ketat: Pemerintah Aceh dapat menerapkan hukuman yang lebih ketat bagi mereka yang meninggalkan salat, mirip dengan yang diterapkan di Arab Saudi atau Uni Emirat Arab. Hukuman ini dapat berupa denda, penjara, atau bentuk hukuman fisik lainnya yang sesuai dengan syariat Islam.
- Program Edukasi Agama: Selain hukuman, program edukasi agama yang komprehensif harus diterapkan. Ini termasuk pendidikan formal di sekolah-sekolah, program dakwah di masjid-masjid, dan kampanye kesadaran di masyarakat tentang pentingnya salat.
- Pelatihan bagi Da’i: Para pemuka agama perlu dilatih untuk menyampaikan pesan agama secara efektif. Mereka harus diberikan alat dan sumber daya untuk membantu mereka dalam memberikan pendidikan agama yang relevan dan menarik bagi masyarakat.
- Penggunaan Teknologi: Teknologi dapat digunakan untuk mendukung upaya edukasi. Aplikasi mobile, media sosial, dan platform online lainnya dapat digunakan untuk menyebarkan pesan tentang pentingnya salat dan memberikan pengingat waktu salat.
- Dukungan dari Pemerintah: Pemerintah perlu mendukung inisiatif ini dengan menyediakan dana dan sumber daya yang diperlukan untuk program edukasi dan penegakan hukum. Ini termasuk memberikan pelatihan bagi petugas penegak hukum dan menyediakan infrastruktur yang diperlukan.
Aceh sebagai Contoh Implementasi
Aceh memiliki potensi untuk menegakkan hukuman bagi mereka yang meninggalkan salat sebagai bagian dari upaya untuk menjadi “Serambi Mekkah” yang sesungguhnya. Namun, penegakan hukum ini harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi yang kuat. Program-program edukasi agama perlu ditingkatkan untuk memastikan bahwa setiap individu memahami kewajiban salat dan memiliki motivasi internal untuk melaksanakannya.

![Abi Mustafa prupok [Foto/Ist]](https://habanusantara.net/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240728-WA0025.jpg)

















