Habanusantara.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan kesiapannya untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan usia minimal calon gubernur-wakil gubernur sebesar 30 tahun.
Keputusan ini diambil dalam Putusan MA No. 23 P/HUM/2024, yang mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020.
Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pelaksana peraturan perundang-undangan akan mengikuti putusan MA yang berkekuatan hukum tersebut.
“Kami harus menghormati seluruh proses yang telah berjalan, termasuk putusan dari MA,” ujar Lolly di kawasan Nusa Penida, Klungkung, Bali, dilansir Bisnis.com, Minggu (2/5/2024).
Sementara itu, Lolly juga mengungkapkan bahwa Bawaslu akan menunggu proses revisi aturan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena putusan MA membatalkan ketentuan dalam PKPU. Meskipun demikian, hingga saat ini, belum ada komunikasi resmi antara KPU dan Bawaslu terkait rencana revisi PKPU.
“Kami akan tetap melakukan pengawasan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku, dan menunggu tindak lanjut dari KPU setelah putusan ini dinyatakan final dan mengikat,” tambahnya.
Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terhadap PKPU No. 9/2020.
Amar putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam PKPU No. 9/2020 yang mengatur tentang syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pilkada.
Putusan ini ditetapkan oleh Majelis yang terdiri dari Ketua Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada tanggal 29 Mei 2024. Termohon dalam putusan ini adalah Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
Dengan demikian, Bawaslu memastikan kesiapannya dalam menjalankan putusan MA untuk memastikan bahwa proses demokrasi dalam Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.