Headline

Ricuh Soal Penertiban PKL, Sekda: Kita Menegakkan Qanun demi Kemaslahatan Bersama

×

Ricuh Soal Penertiban PKL, Sekda: Kita Menegakkan Qanun demi Kemaslahatan Bersama

Sebarkan artikel ini
Wahyudi Pj Sekdako Banda Aceh

Habanusantara.net- Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banda Aceh, Wahyudi, menanggapi kericuhan yang terjadi saat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Tgk Chik Pante Kulu. Ia menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan qanun yang dilakukan demi kepentingan bersama.

“Petugas Satpol PP hadir di sana semata-mata untuk menegakkan qanun yang melarang PKL berjualan di bahu hingga badan jalan dan trotoar. Seperti kita ketahui bersama, jalan tersebut sebelumnya sudah bersih dari PKL,” ujar Wahyudi, Senin, 13 Mei 2024.

Wahyudi menjelaskan, tindakan petugas bertujuan mencegah PKL kembali menggelar lapak di lokasi yang dekat dengan Masjid Raya Baiturrahman. “Penertiban sebelumnya telah mendapat respon positif dari masyarakat.”

Sebelumnya, Jalan Tgk Chik Pante Kulu sering macet karena dipenuhi PKL yang berjualan hingga ke badan jalan. “Akses lalu lintas terganggu dan sulit masuk ke pertokoan di sisi kiri-kanan. Kondisi ini juga membahayakan para pedagang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wahyudi menyoroti risiko bencana seperti kebakaran yang bisa menghambat proses evakuasi jika jalan tersebut tetap semrawut. “Bayangkan bagaimana petugas pemadam kebakaran bisa menjangkau lokasi jika Jalan Tgk Chik Pante Kulu masih seperti dulu.”

Namun, beberapa PKL masih keberatan dan memaksa berjualan di lokasi semula. “Padahal tempat relokasi sudah disediakan, yaitu di lantai tiga gedung Pasar Aceh dan lahan eks Terminal Keudah,” ujarnya.

Wahyudi menyatakan telah menginstruksikan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Banda Aceh untuk mendata dan memfasilitasi relokasi PKL. “Biaya sewa di tempat baru akan kita gratiskan,” jelasnya.

Pendekatan persuasif sudah dilakukan oleh petugas, namun beberapa PKL tidak mengindahkannya. “Petugas kami sampai dicaci-maki dengan kata-kata yang tidak pantas,” ungkap Wahyudi.

Menurut Wahyudi, kericuhan terjadi saat petugas Satpol PP mengamankan lapak PKL yang hendak digelar kembali, sehingga terjadi tarik-menarik dengan para PKL. “Situasi tarik-menarik tidak bisa dihindarkan.”

Wahyudi meminta maaf jika ada tindakan petugas Satpol PP yang kurang berkenan. “Situasi di lapangan sangat kondisional. Mohon maaf, kami hanya menegakkan qanun demi kemaslahatan kita bersama.”

Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan menjaga Jalan Tgk Chik Pante Kulu tetap bersih dari PKL liar. “Itu jalan umum akses bagi seluruh masyarakat, ada trotoar untuk pejalan kaki, dan para pemilik toko yang dirugikan.”

Sebagai informasi, tercatat ada 137 PKL yang telah ditertibkan dari Jalan Tgk Chik Pante Kulu. “Dasarnya adalah Qanun Kota Banda Aceh nomor 3 tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL jo Qanun nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.”

“Penertiban ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, bersama OPD terkait, kami telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan tertulis kepada para PKL di sepanjang Jalan Tgk Chik Pante Kulu agar memindahkan lapaknya secara sukarela ke tempat yang telah disediakan,” tutup Wahyudi. (*)

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Penyidik geledah kantor Keuchik Gampong Cot Ba'u Sabang | FOTO: Kejari Sabang
Headline

Habanusantara.net – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan penggeledahan di kantor keuchik Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Sabang, Rabu (13/8/2025). Mereka turut mengamankan dokumen penting yang diduga terkait aliran dana…

close