Habanusantara.net – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada Rabu, 8 Mei 2024.
Tahap penyerahan ini menandai proses lanjutan penanganan kasus korupsi yang merugikan APBA Otsus tahun 2011 sebesar Rp7.327.405.000.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengonfirmasi penyerahan tersebut. “Benar, sudah kami serahkan baik tersangka maupun barang bukti kasus runtuhnya RS Regional Aceh Aceh ke jaksa untuk disidangkan,” ujarnya.
Ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Berkas tersangka SM selaku KPA, JM selaku PPTK, dan KB selaku konsultan pengawas diserahkan terpisah, sementara tersangka SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diserahkan dalam satu berkas.
Proses hukum selanjutnya akan menjadi ranah Kejaksaan untuk disidangkan. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana.