DaerahHeadline

Kejari Geledah Kantor BPKD Aceh Barat, Sita Sejumlah Dokumen

×

Kejari Geledah Kantor BPKD Aceh Barat, Sita Sejumlah Dokumen

Sebarkan artikel ini
Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat pada Selasa, 21 Mei 2024.

Habanusantara.net, Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat pada Selasa, 21 Mei 2024. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pajak penerangan lampu jalan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk memperoleh barang bukti yang relevan dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki. “Penggeledahan ini kami lakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan barang bukti terkait perkara korupsi yang sedang kita tangani,” ujar Siswanto kepada media.

Tim penyidik yang terdiri dari delapan orang diterjunkan untuk melaksanakan penggeledahan setelah memperoleh izin resmi dari Pengadilan Negeri Meulaboh. Izin ini memberikan legalitas bagi penyidik untuk melaksanakan tindakan tersebut.

Ruangan-ruangan yang menjadi fokus penggeledahan antara lain ruang Kepala BPKD Aceh Barat, ruang bendahara pengeluaran, dan ruang bidang pendapatan. Penyidik menyisir ruangan-ruangan ini untuk mencari dan menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan pengeluaran keuangan serta dokumen-dokumen penting lainnya yang dianggap memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupsi ini.

Dalam proses penggeledahan, sejumlah dokumen yang disita mencakup berbagai catatan dan laporan keuangan yang diduga memiliki informasi penting untuk mengungkap modus operandi dari tindak pidana korupsi yang sedang diusut. Penyidik berharap dengan ditemukannya dokumen-dokumen ini, mereka dapat lebih memperjelas alur dugaan korupsi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi pajak penerangan lampu jalan ini menjadi perhatian khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Siswanto menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa setiap pelaku yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat berjanji akan terus mengawal proses penyidikan ini hingga tuntas, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close