Disdik

Disdik Simeulue Larang Kegiatan Wisuda di Sekolah

×

Disdik Simeulue Larang Kegiatan Wisuda di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi Kegiatan Wisuda (Pexels.com/Mycarmcarm)

Firmanudin mengingatkan bahwa tahun lalu pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran dan Himbauan yang menyatakan bahwa wisuda di sekolah tidak menjadi suatu keharusan atau kewajiban, dan dilarang dilakukan oleh sekolah.

Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023. Surat itu berisi larangan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Disdik

Anak dengan Multiple Disability with Visual impairment (MDVI) membutuhkan pendekatan khusus dalam pembelajaran, karena mereka mengalami kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, mengembangkan keterampilan dasar, dan memahami konsep-konsep abstrak. Hal ini…

close