Firmanudin mengingatkan bahwa tahun lalu pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran dan Himbauan yang menyatakan bahwa wisuda di sekolah tidak menjadi suatu keharusan atau kewajiban, dan dilarang dilakukan oleh sekolah.
Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023. Surat itu berisi larangan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.




















